Monday, November 18, 2013

Peran Masyarakat Dalam Pembangunan Jalan




Suatu hari saya pernah kesal ketika sedang mengendarai sebuah jalan di Bandung. Tiba-tiba saya dilarang melanjutkan perjalanan karena sedang ada perbaikan jalan. Padahal lebar jalan itu sangat sulit untuk dipakai berputar arah. Saya sempat menggerutu, apa alasannya pihak PU dan pemerintak kota Bandung tidak memberikan informasi tentang rencana perbaikan jalan di kota Bandung ini secara meluas. Sebab jalan tersebut sering saya lewati, dan tidak ada berita yang saya peroleh jalan tersebut akan diperbaiki sebelumnya.

Masyarakat dapat berperan dalam pembangunan jalan.
(foto: Benny Rhamdani)
Beberapa minggu kemudian jalan di depan kantor saya juga dilakukan perbaikan jalan. Saya lihat beberapa warga yang hendak melewati jalan tersebut kecewa berat karena tidak bisa melanjutkan perjalanannya dan harus memutar jauh. Saya yakin mereka merasakan hal yang sama seperti saya, sebab tidak mendapat informasi perbaikan jalan.

Agar tidak banyak warga pengguna jalan yang merasa kesal, saya pun memotret perbaikan jalan tersebut dengan smartphone. Foto itu kemudian saya sebarkan lengkap dengan keterangan perbaikan jalan dan lokasinya melalui jejaring social Facebook dan Twitter. Tak lupa saya sertakan beberapa akun yang aktif menginformasikan berita dari warga. Alhasil, saya menerima respon positif dari belasan pengguna jejaring sosial yang langsung menyebarkan lebih luas info tersebut. Beberapa juga mengucapkan terima kasih karena tertolong dengan adanya laporan saya itu.

***

Seperti diatur dalam Peraturan  Menter Pekerjaan Umum No.01/ 20112 tentang Pedoman Peran masyarakat dapat dilibatkan secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan jalan. Masyarakat dilibatkan dalam setiap tahap Penyelenggaraan Jalan mulai dari pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan penggawasan. Peran masyarakat dapat berbentuk apapun seperti sumbangan material, finansial, maupun pemikiran.

Dengan mengatur prosedur peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, diharapkan masyarakat dapat berperan secara maksimal dalam penyelenggaraan jalan, sehingga perlu diupayakan berbagai kemudahan agar masyarakat dapat memberikan perannya baik secara langsung maupun tidak langsung. Prosedur peran masyarakat ini dijabarkan dalam media peran masyarakat, bentuk peran masyarakat, serta tata cara peran masyarakat.

Dalam Penyelenggaraan Jalan masyarakat dapat berperan secara tidak langsung melalui berbagai media komunikasi, seperti media elektronik: telepon, faksimil, pesan singkat, radio, televisi,internet, email, website, surat kabar, majalah, buletin, dan sebagainya. Peran masyarakat secara tidak langsung dapat berupa penyampaian informasi, usulan, saran, dan kritik.

Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan bertambahnya titik-titik berkumpulnya masyarakat, jalan semakin banyak dibutuhkan. Namun kemampuan pemerintah dalam menyelenggarakan jalan memiliki keterbatasan. Sehingga perlu dibuat sebuah pola peran yang saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat.

Dengan pola tersebut masyarakat akan dilibatkan lebih luas, sehingga masyarakat dapat membantu dalam penyelenggaraan jalan. Tahap penyelenggaraan jalan terdiri dari  pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.

BadanLitbang PU melalui Pusat Litbang Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan (Pussosekling)menerbitkan sebuah pedoman yang berisi tentang pola pembagian peran masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan jalan. Pedoman ini mengatur keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan agar lebih berdaya guna.

Peran masyarakat tersebut dilakukan pada fungsi  pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan (TURBINBANGWAS), secara langsung maupun tidak langsung. Masyarakat dalam melakukan perannya wajib berhubungan dengan penyelenggara jalan di tiap-tiap tingkatan (nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa) melalui unit yang berfungsi melayani peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.

Keunggulan TURBINBANGWAS adalah Sebagai langkah awal pengaturan peran masyarakat dalam penyeîenggaraan jalan. Membuka ruang bagi peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Menciptakan media komunikasi bagi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan,


Karena sudah ada peraturannya, masyarakat tidak perlu lagi berpartisipasi dalam urusan jalan di lingkungannya. 

Kepada pihak PU, saya hanya menyarankan untuk menyediakan akun informasi di jejaring sosial seperti twitter,  khusus terkait jalan. Karena saat ini, twitter merupakan salah satu jejaring sosial yang paling banyak digunakan.

0 komentar:

Post a Comment