Suatu hari saya pernah kesal ketika sedang mengendarai sebuah jalan di Bandung. Tiba-tiba saya dilarang melanjutkan perjalanan karena sedang ada perbaikan jalan. Padahal lebar jalan itu sangat sulit untuk dipakai berputar arah. Saya sempat menggerutu, apa alasannya pihak PU dan pemerintak kota Bandung tidak memberikan informasi tentang rencana perbaikan jalan di kota Bandung ini secara meluas. Sebab jalan tersebut sering saya lewati, dan tidak ada berita yang saya peroleh jalan tersebut akan diperbaiki sebelumnya.
Masyarakat dapat berperan dalam pembangunan jalan. (foto: Benny Rhamdani) |
Beberapa
minggu kemudian jalan di depan kantor saya juga dilakukan perbaikan jalan. Saya
lihat beberapa warga yang hendak melewati jalan tersebut kecewa berat karena
tidak bisa melanjutkan perjalanannya dan harus memutar jauh. Saya yakin mereka
merasakan hal yang sama seperti saya, sebab tidak mendapat informasi perbaikan
jalan.
Agar
tidak banyak warga pengguna jalan yang merasa kesal, saya pun memotret
perbaikan jalan tersebut dengan smartphone.
Foto itu kemudian saya sebarkan lengkap dengan keterangan perbaikan jalan dan
lokasinya melalui jejaring social Facebook dan Twitter. Tak lupa saya sertakan
beberapa akun yang aktif menginformasikan berita dari warga. Alhasil, saya
menerima respon positif dari belasan pengguna jejaring sosial yang langsung
menyebarkan lebih luas info tersebut. Beberapa juga mengucapkan terima kasih
karena tertolong dengan adanya laporan saya itu.
***
Seperti
diatur dalam Peraturan Menter Pekerjaan
Umum No.01/ 20112 tentang Pedoman Peran masyarakat
dapat dilibatkan secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan
jalan. Masyarakat dilibatkan dalam setiap tahap Penyelenggaraan Jalan mulai dari
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan penggawasan. Peran masyarakat dapat
berbentuk apapun seperti sumbangan material, finansial, maupun pemikiran.
Dengan
mengatur prosedur peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, diharapkan
masyarakat dapat berperan secara maksimal dalam penyelenggaraan jalan, sehingga
perlu diupayakan berbagai kemudahan agar masyarakat dapat memberikan perannya
baik secara langsung maupun tidak langsung. Prosedur peran masyarakat ini
dijabarkan dalam media peran masyarakat, bentuk peran masyarakat, serta tata cara
peran masyarakat.
Dalam
Penyelenggaraan Jalan masyarakat dapat berperan secara tidak langsung melalui
berbagai media komunikasi, seperti media elektronik: telepon, faksimil, pesan
singkat, radio, televisi,internet, email, website, surat kabar, majalah,
buletin, dan sebagainya. Peran masyarakat secara tidak langsung dapat berupa penyampaian
informasi, usulan, saran, dan kritik.
Seiring
dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan bertambahnya titik-titik berkumpulnya
masyarakat, jalan semakin banyak dibutuhkan. Namun kemampuan pemerintah dalam
menyelenggarakan jalan memiliki keterbatasan. Sehingga perlu dibuat sebuah pola
peran yang saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat.
Dengan
pola tersebut masyarakat akan dilibatkan lebih luas, sehingga masyarakat dapat
membantu dalam penyelenggaraan jalan. Tahap penyelenggaraan jalan terdiri
dari pengaturan, pembinaan, pembangunan,
dan pengawasan.
BadanLitbang PU melalui Pusat Litbang Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan (Pussosekling)menerbitkan sebuah pedoman yang berisi tentang pola pembagian peran masyarakat
dan pemerintah dalam penyelenggaraan jalan. Pedoman ini mengatur keterlibatan
masyarakat dalam penyelenggaraan jalan agar lebih berdaya guna.
Peran
masyarakat tersebut dilakukan pada fungsi
pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan (TURBINBANGWAS),
secara langsung maupun tidak langsung. Masyarakat dalam melakukan perannya wajib
berhubungan dengan penyelenggara jalan di tiap-tiap tingkatan (nasional,
provinsi, kabupaten, kota, dan desa) melalui unit yang berfungsi melayani peran
masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
Keunggulan
TURBINBANGWAS adalah Sebagai langkah awal pengaturan peran masyarakat dalam
penyeîenggaraan jalan. Membuka ruang bagi peningkatan peran masyarakat dalam
penyelenggaraan jalan. Menciptakan media komunikasi bagi masyarakat dalam
penyelenggaraan jalan,
Karena sudah ada peraturannya, masyarakat tidak perlu lagi berpartisipasi dalam urusan jalan di lingkungannya.
Kepada pihak PU, saya hanya menyarankan untuk menyediakan akun informasi di jejaring sosial seperti twitter, khusus terkait jalan. Karena saat ini, twitter merupakan salah satu jejaring sosial yang paling banyak digunakan.
0 komentar:
Post a Comment