Tuesday, November 5, 2013

Kiamat Internet di Indonesia Sudah Dekat



Sebagai seorang editor di penerbitan buku, saya merasakan sekali manfaat internet dalam membantu pekerjaan di kantor. Mulai dari mempermudah berkomunikasi dengan penulis dan patner lepas lainnya (editor, penerjemah, illustrator dan desainer), sampai urusan berselancar untuk mengetahui perkembangan dunia perbukuan.

Saking banyaknya manfaat internet yang membuat pekerjaan lebih efisien dan efektif, dalam keseharian saya tidak mau tergantung dengan fasilitas komputer dan internet kantor. Saya membawa laptop dan modem USB pribadi juga ke kantor. Agar ketika aliran listrik di kantor padam, saya masih bisa bekerja dengan internet.

Jika masalah dengan aliran listrik bisa diatasi sementara, lain halnya jika terjadi masalah dengan jaringan internet. Kecepatan koneksi internet yang tiba-tiba drop dalam waktu lama bisa membuat saya uring-uringan. Hal paling menyiksa adalah ketika secepatnya harus mengunduh kiriman file naskah dan ilustrasi dari patner lepas melaluii e-mail.

Jadi, saya belum bisa membayangkan jika terjadi kiamat dunia internet di Indonesia. Dan ternyata, itu mungkin saja terjadi. Bagaimana bisa?

***

Bermula pada tanggal 28 Januari 2012, Kejaksaan Agung memulai penyidikan atas penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2. Penyidikan ini dilakukan atas laporan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang merugikan negara. Sementara Menkominfo secara tegas menyatakan jika tidak ada pelanggara UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pada 5 Januari 2013, Kejaksaan Agung telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.

Dalam siaran persnya, Indosat telah mendapat Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang telah berulang kali dievaluasi, terakhir berdasarkan keputusan Menkominfo Nomor KP.504/KEP/M.KOMINFO/08/2012. Hal ini menegaskan jika Indosat selama ini telah berjalan sesuai dengan koridor aturan di dunia telekomunikasi Indonesia.

Begitu pun dengan IM2. Perusahaan ini adalah penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang diatur dalam pasal 1 butir 14 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Sesuai dengan amanah UU, maka IM2 bekerjasama dengan Indosat agar dapat memanfaatkan Jaringan Telekomunikasi Indosat. Kerja sama ini tidak dalam pemanfaatan spektrum frekuensi bersama sebagaimana dimaksud pasal 14 dan 15 PP nomor 53 Tahun 2000.

Kasus ini sudah sampai pada tahap putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indar Atmanto, Direktur Utama IM2, mendapat perhatian dari banyak pihak.
Indar dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun dan sanksi Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan. Sebab Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara. Ia tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Sebagai gantinya, hakim menghukum IM2 untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun.

Ternyata, putusan tersebut banyak mengundang kekecewaan beberapa pihak. Salah satunya adalah Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Hartono menilai, vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Indar bisa mengganggu industri telekomunikasi di Tanah Air.

Keputusan Majelis Hakim tersebut ditakutkan banyak pihak akan berdampak pada industri internet Tanah Air. Pasalnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pemanfaatan jaringan operator untuk menggelar layanan 3G bukan hanya dilakukan oleh Indosat dan IM2.

“Lebih dari 200 ISP (Internet Service Provider) melakukan penyediaan jasa dengan cara kerjasama seperti Indosat dan IM2,” kata Nonot, seperti dikutip dari Liputan6.com.

Ia juga menambahkan jika putusan hakim ini konsisten maka akan ada efek domino bagi semua penyedia jasa internet di Indonesia. Sanksi serupa juga mengintai berbagai penyedia layanan internet dari skala kecil hingga besar.

“Putusan ini ancaman bagi dunia telekomunikasi. Kiamat internet sudah di depan mata, sebab jika putusan ini konsisten ISP kena semua. Kiamat sudah,” imbuh Nonot.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan menyatakan, dampak putusan kasus IM2 sangat besar kepada industri penyedia jasa internet.

“Bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet yang menerapkan model bisnis serupa, berarti juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp 1,358 triliun,” kata Sammy.

Kebanyakan penyedia jasa internet di Indonesia beroperasi dalam skala usaha kecil dan menengah (UKM), yang bahkan membayar setengahnya pun sangat mustahil. Jika denda ini dibebankan kepada penyelenggara jasa internet, menurut Sammy, mereka bisa bangkrut dan berhenti menyediakan jasa internet.

***
Meskipun saya mengikuti berita ini, tapi terus terang saya tidak begitu mengerti secara hukum inti permasalahannya. Jika majelis hakim membela kepentingan negara, lantas negara ini punya siapa? Bukankah rakyat adalah juga pemilik negara ini? Maka sewajarnya, jika saya berharap dalam mengambil keputusan benar-benar memperhatikan kepentingan rakyat juga.

Bila benar seperti yang diuraikan para pelaku bisnis internet di atas akan terjadi, maka rakyat akan merasakan kerugian lebih dari Rp1,358 trilyun. Banyak orang yang saat ini tergantung mata pencahariannya dari kelancaran akses internet. Bukan hanya perusahaan-perusahaan besar dan UKM, juga bisnis perorangan, seperti ibu-ibu yang berjualan on-line dari rumah.

Saya sendiri tidak bisa membayangkan harus bekerja seperti dulu lagi. Menunggu kiriman pekerjaan dari para relasi melalui pos selama berhari-hari, bahkan kalau itu adalah buku yang harus direview dari luar negeri, bisa berminggu-minggu sampainya. Saat ini hanya dalam bentuk PDF yang dikirim lewat e-mail, bisa saya peroleh tidak sampai satu jam.

Entahlah jika majelis hakim tidak pernah memakai internet dan merasakan bekerja memanfaatkan internet.

Pratama Asri, Akhir Oktober 2013
@bennytopmodel

0 komentar:

Post a Comment