Hukum cambuk di Nanggroe Aceh Darussalam masih terdengar unik bagi sebagian masyarakat Indonesia lainnya, yang belum menerapkan hukuman syariat Islam. Saya kemudian bertanya kepada Andika Fatahilah, staff Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Sabang, NAD, untuk mengenal sedikit tentang hukum cambuk ini.
"Masyarakat yang tertangkap petugas dan terbukti melanggar ‘batas’, muda-mudi maupun pria dan wanita dewasa yang bukan muhrim bisa terancam hukuman. Sudah menjadi hukum yang berlaku khusus di Aceh, larangan bagi pasangan yang bukan muhrim berdua-duaan di tempat gelap atas kerelaan kedua belah pihak. Perbuatan ini disebut khalwat/mesum," jelas Andika. "Selain khalwat, ada lagi larangan melakukan perbuatan pidana yang disebut maisir/judi dan meminum khamar/minuman keras."
Pihak Kejaksaan sebagai eksekutor akan berkoodinasi dengan Dinas Syariat Islam agar mempersiapkan podium atau panggung yang biasanya di halaman atau pekarangan masjid untuk prosesi hukuman cambuk.
"Para terdakwa akan dijemput di rmah tahanan dengan mobil tahanan kejaksaan kemudian digiring ke lokasi elaksanaan hukuman cambuk. Di sana turut hadir unsur Muspida, pejabat terkait, polisi, dokter, dan juga dari Satpol PP, juga WH (Wilayatul Hisbah) atau polisi syariat," lanjut pria pemilik akun instagram @dikagoka ini.
Jaksa penuntut umum akan menunjuk algojo dalam eksekusi cambuk tersebut. Terdakwa terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya oleh tim dokter.
"Sebelumnya telah dilakukan persidangan di mahkamah syariah dan di situ pula ditetapkan jumlah hukuman cambuk yang akan diterima terdakwa berdasarkan keputusan hakim yang berpedoman dari tuntutan jaksa penuntut umum," tambah Andika.
Jaksa Penuntut Umum membacakan hasil keputusan sidang dari Mahkamah Syariah. Yang dibacakan didepan khalayak ramai. Hukuman cambuk biasa nya dilaksanakan setelah Shalat Jumat, dan disaksikan oleh seluruh masayakat sekitar.
Begini urutan prosesinya:
-. Terdakwa di panggil untuk menuju panggung mengenakan baju putih.
-. Setelah tiba di atas panggung, lalu Jaksa Penuntut Umum akan memanggil algojo.
-. Setelah terdakwa dan algojo dia atas panggung tiba.
-. Jaksa Penutut Umum akan memerintah kan algojo untuk menyambuk terdakwa sesuai dengan aba-aba.
-. Di depan Unsur Muspida, Para Pejabat, dan masyarakat yang hadir menyaksikan.
-. Sesuai dengan aba-aba dari Jaksa Penuntut Umum sang algojo mendaratkan pukulan rotan yang telah disediakan ke bagian punggung para terdakwa sesuai dengan jumlah cambukan yang telah ditetapakan.
-. Setelah cambuk selesai para terdakwa kembali digiring ke tempat pemeriksaan dan dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter.
"Biasanya masyakat antusias ingin menyaksikan siapa pelanggar syariat yang dicambuk. Untuk mencegah anarkisme masyarakat dan juga hal-hal yang tidak diinginkan, hadir pula polisi dan TNI," papar Andika.
Tentu ada batasan dan pengawasan untuk proses hukum cambuk ini. Anak-anak dilarang menyaksikan kegiatan tersebut karena mengandung unsur kekerasan.
Foto-foto: Andika Fatahilah
0 komentar:
Post a Comment