Monday, September 2, 2013

Filipina dan Indonesia, Beda Tipis Soal Kebebasan Informasi dan Berekspresi

Para Bloggers Filipina. (foto: blognapinoy.com)




Sudah lama saya sering menggunakan frasa ‘kebebasan informasi’ dalam keseharian. Namun, saya baru faham definisinya begitu mencarinya (lagi-lagi) di Wikipedia. Kebebasan informasi, menurut Wikipedia, merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar,  tetapi juga pada sarana berekspresi itu sendiri terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Kebebasan informasi terutama dalam mendapatkan hak akses informasi dari Internet serta media massa lainnya seperti televisi, radio, surat kabar, buku dan lain sebagainya, juga merupakan nilai dasar dalam kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu kebebasan memperoleh informasi bagi masyarakat dapat menjadi dasar dalam meningkatan partisipasi dari masyarakat itu sendiri, mengingat ketersediaan informasi yang memadai tentunya akan dapat mendorong masyarakat untuk lebih mampu berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan secara efektif dan berarti.

Pada kenyataannya, tidak semua negara mengecap kebebasan informasi. Di beberapa negara ASEAN saja, seperti Laos, Myanmar, dan Kamboja, informasi masih dikendalikan pemerintah. Tidak cuma mendapatkan akses informasi, bahkan kebebasan berekpresi menyampaikan informasi melalui blog saja sulit sekali.

Guru pemasaran Hermawan Kartajaya mengungkapkan di  Pre-Conference ASEAN Blogger Festival 2013, Jakarta (20/4/2013),  di ASEAN hanya di negara Indonesia dan Filipina saja yang memiliki kebebasan berekspresi.

Thailand (135) meskipun index kebebasan press-nya dinilai Reporter Without Border lebih baik dari Indonesia (139), namun nyatanya di sana orang tidak bisa seenaknya mengritik keluarga kerajaan, termasuk di sosial media. Sementara di Indonesia seperti  juga di Filipina, orang bisa sehari tiga kali mencaci pemerintah lewat Twitter. Di Vietnam, pemerintah langsung menyatakan akan menghukum berat blogger yang mengkritik pemerintah.

Mirip di Indonesia

Dalam beberapa hal, soal kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi di Filipina memiliki sejumlah kesamaan. Di Indonesia dua kebebasan tersebut  tidak bisa diumbar sebebas-bebasnya. Pemerintah RI tetap mengaturnya di dalam UU RI no. 11 tahun 2008.

Di Filipina pada 12 september 2012, telah dibuat UU antikejahatan internet atau biasa disebut Cybercrime Prevention Act of 2012. UU tersebut dibuat bertujuan untuk mengatasi masalah hukum yang menyangkut interaksi secara online  di Filipina. Di antara pelanggaran cybercrime adalah cybersquatting, cybersex, pornografi anak, pencurian identitas, akses ilegal ke data dan pencemaran nama baik.

Dengan UU itu maka kejahatan di dunia maya diancam dengan ganjaran hukuman maksimal 12 tahun penjara selain hukuman denda.

Pose alay ABG Filipina pun mirip ABG Indonesia. (foto:google)

UU tersebut ternyata mengundang reaksi dari para jurnalis dan sejumlah blogger di Filipina. Setali tiga uang dengan di Indonesia.  Bahkan ada beberapa hacker yang kemudian  meretas situs pemerintahan. Lembaga hak asasi yang berkantor di Amerika Serikat, Human Right Watch, juga berkomentarmenyebut undang-undang itu akan menghambat kebebasan berbicara.

Sepekan kemudian, Mahkamah Agung di Filipina melarang pemberlakukan undang-undang baru tentang kejahatan internet tersebut, yang oleh para pengamat dikatakan menghalangi kebebasan berpendapat. Setelah melewati beberapa sidang dan penundaan keputusan, akhirnya pada 24 Mei 2013, kementerian hukum setempat menghapus aturan tentang pencemaran nama baik secara online. 

Yang berbeda dengan di Indonesia, pemerintah Filipina mau mendengar masukan dari jurnalis, blogger  dan sejumlah aktivis HAM agar menunda pelaksanaan UU antikejahatan internet itu.  Nasib Undang-undang ini selanjutnya akan diurus oleh rapat senat Filipina nanti.

Mengapa Mirip?

Mengapa kondisi kebebasan informasi dan kebebsan berekspresi di Filipina nyarisa sama dengan di  Indonesia. Karena ternyata banyak kesamaan yang bisa dilihat dari dua negara ASEAN ini. Keduanya sama-sama masuk dalam euphoria demokrasi yang hampir bersamaan, setelah satu era pemerintahan yang berlangsung lama. Secara demografis, keduanya sama-sama negara kepulauan, walaupun Filipina lebih kecil. Keduanya juga memiiki tingkat korupsi yang tinggi, sehingga masyarakat ingin mengkritik system yang ada sebanyak mungkin.

Entah dengan undang-undang atau tidak, saya merasa Filipina dan Indonesia tetap harus memiliki aturan untuk kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi agar tidak kebabablasan. Pendidikan dan sosialisasi etika begaul di dunia maya harus terus dilakukan.


Apabila Filipina (juga Indonesia) berhasil menumbuhkan kesadaran agar masyarakatnya memakai internet untuk hal-hal positif, tidak mustahil negara-negara ASEAN lainnya akan lebih terbuka pula dalam kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi, meniru Filipina. Apalagi saat mulai diberlakukannya Komunitas ASEAN 2015,  setiap blogger di  masing-masing negara saya harapkan dapat menulis apa saja tentang negara ASEAN lainnya, untuk masyarakat ASEAN yang lebih kondusif.

Saya pikir unuk Komunitas Blogger ASEAN, blogger Indonesia bisa lebih banyak melakukan kerja sama dengan blogger Filipina. Ada yang nggak setuju?

OOooOO

referensi: wikipedia dan BBC.

Tulisan ini diikutsertakan dalam
 #10daysforASEAN

0 komentar:

Post a Comment