Wednesday, September 18, 2013

Masturbasi di Tempat Umum Tak Dilarang di Swedia

Danau di Swedia. (foto: badkartan.se)



Rasanya, saya akan berpikir berulang kali mengajak anak-anak liburan di Swedia. Pasalnya, belum lama ini Pengadilan Negeri Södertörn membebaskan seorang pria berusia 65 tahun yang bermasturbasi di kawasan Danau Drevviken, dari tuntutan melakukan tindakan asusila di depan umum. Menurut pengadilan, masturbasi tidak melanggar hukum selama tidak ditujukan kepada seseorang.

Sebelumnya, pengadilan yang sama juga membebaskan seorang remaja 15 tahun yang berenang tanpa secuil benang pun di sebuah danau lalu berdiri di depan dua gadis di bawah umur, seperti dilansir dailymail.co.uk.

Lantas bagaimana di Indonesia?

Saya belum pernah mendengar kasus seperti ini ramai di media. Tapi pemberitaan kasus gesek-gesek di kerumunan Trans Jakarta sempat mencuat beberapa waktu lalu. Namun proses pengadilannya tidak terdengar. Padahal, kejelasan hukum tindakan asusila tersebut bisa jadi peringatan bagi orang yang suka memuaskan dirinya sembarangan.

Pada beberapa kejadian, saya pernah  lebih dari sekali memergoki orang dewasa yang masturbasi di tempat umum. Di tempat bilas sebuah kolam renang di Jakarta misalnya. Padahal, tempat itu juga dipakai rombongan anak sekolah yang sedang mengikuti pelajaran renang. Ketika saya melaporkan ke petugas sekuriti, dia hanya tersenyum.

Mungkin suatu hari kelak, kebijakan pengadilan di Indonesia bakal seperti di Swedia. Cikal bakalnya bisa dilihat dari membiarkan kebiasaan pipis sembarangan di tempat umum. Terutama di sekitar terminal atau pangkalan kendaraan umum.

0 komentar:

Post a Comment