Berbisnis? Nggak ada matinya kita ngomongin hal satu ini. Mulai dari bidang kuliner yang merajai dunia
perbisnisan diberbagai kota, sampai bisnis didunia properti seperti rumah yang
tidak henti hentinya menawarkan profit yang menggiurkan dan sudah di ekspos di berbagai
media.
Mungkin di antara kita ingin mencoba terjun langsung di
dunia bisnis properti tapi bingung harus mulai darimana, coba saja menjajal kemampuan para pembaca dulu dibidang
bisnis perumahan yang profitnya tidak kalah keren dengan penjualan properti
sekelas apartement.
Tapi apakah tidak ribet ya perizinannya jika kita berbisnis
perumahan? Karena banyak juga yang ingin mengetahui seluk belum bisnis
perumahan beserta perizinannya, kita akan mengulas beberapa hal mendasar seputar perizinan dalam
membangun bisnis perumahan.
Pertama, meminta persetujuan yang ditanda tangani oleh
Walikota atau Bupati daerah setempat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan juga
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disini kita akan menjelaskan sampai
dengan menunjukan site plain konsep perumahan kita dan juga semua arsip yang
bersangkutan dengan kepemilikan tanah.
Kedua, Badan Pertanahan Negara akan meninjau pengecekan
patok pembatas antara lahan miliki pemerintah dengan lokasi yang akan digunakan
oleh kita sebagai individu atau perusahan yang akan membangun perumahan.
Dilanjutkan dengan membuat perizinan Izin Perubahan Penggunaan Tanah, hal ini
merupakan awal dibuatnya izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketiga, pada langkah ini akan diadakan proses penelitan dampak
lingkugan atau yang sering disebut AMDAL
terhadap lokasi yang kita miliki, apakah mempengaruhi kadar air ataupun
dampak lainnya bisa berakibat fatal atau ternyata baik baik saja. AMDAL akan
dibuat berupa surat laporan yang akan dikeluarkan oleh KLH sebagai kunci untuk
kita mendapatkan surat IMB. Dan yang
terakhir,
Keempat, setelah lampiran pengajuan izin ini terlengkapi
semua, tinggal terakhir peran dari Kantor Perizinan Terpadu untuk memproses
seluruh administrasi yang sudah dipenuhi dari tahap pertama sampai ketiga
diatas. Jika semua syaratnya sudah oke
tidak usah menunggu lama untuk menunggu surat IMB keluar dari pihak mereka. Oia
pada setiap proses perizinan diatas di setiap daerah memiliki prosedur yang
berbeda beda, jadi jangan heran jika mungkin ada beberapa perizinan lainnya
yang tidak kita sebutkan dalam pembahasan ini akan pembaca jumpai dibeberapa
daerah tertentu.
0 komentar:
Post a Comment