Monday, September 21, 2015

Empat Perizinan yang Harus Dimiliki Jika Akan Berbisnis Perumahan



Berbisnis? Nggak ada matinya kita ngomongin hal satu ini.  Mulai dari bidang kuliner yang merajai dunia perbisnisan diberbagai kota, sampai bisnis didunia properti seperti rumah yang tidak henti hentinya menawarkan profit yang menggiurkan dan sudah di ekspos di berbagai media.

Mungkin di antara kita ingin mencoba terjun langsung di dunia bisnis properti tapi bingung harus mulai darimana, coba saja  menjajal kemampuan para pembaca dulu dibidang bisnis perumahan yang profitnya tidak kalah keren dengan penjualan properti sekelas apartement.

Tapi apakah tidak ribet ya perizinannya jika kita berbisnis perumahan? Karena banyak juga yang ingin mengetahui seluk belum bisnis perumahan beserta perizinannya, kita akan mengulas beberapa hal mendasar seputar perizinan dalam membangun bisnis perumahan.

Pertama, meminta persetujuan yang ditanda tangani oleh Walikota atau Bupati daerah setempat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan juga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disini kita akan menjelaskan sampai dengan menunjukan site plain konsep perumahan kita dan juga semua arsip yang bersangkutan dengan kepemilikan tanah.

Kedua, Badan Pertanahan Negara akan meninjau pengecekan patok pembatas antara lahan miliki pemerintah dengan lokasi yang akan digunakan oleh kita sebagai individu atau perusahan yang akan membangun perumahan. Dilanjutkan dengan membuat perizinan Izin Perubahan Penggunaan Tanah, hal ini merupakan awal dibuatnya izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketiga, pada langkah ini akan diadakan proses penelitan dampak lingkugan atau yang sering disebut AMDAL  terhadap lokasi yang kita miliki, apakah mempengaruhi kadar air ataupun dampak lainnya bisa berakibat fatal atau ternyata baik baik saja. AMDAL akan dibuat berupa surat laporan yang akan dikeluarkan oleh KLH sebagai kunci untuk kita mendapatkan surat IMB. Dan yang  terakhir,

Keempat, setelah lampiran pengajuan izin ini terlengkapi semua, tinggal terakhir peran dari Kantor Perizinan Terpadu untuk memproses seluruh administrasi yang sudah dipenuhi dari tahap pertama sampai ketiga diatas.  Jika semua syaratnya sudah oke tidak usah menunggu lama untuk menunggu surat IMB keluar dari pihak mereka. Oia pada setiap proses perizinan diatas di setiap daerah memiliki prosedur yang berbeda beda, jadi jangan heran jika mungkin ada beberapa perizinan lainnya yang tidak kita sebutkan dalam pembahasan ini akan pembaca jumpai dibeberapa daerah tertentu.

0 komentar:

Post a Comment